Dinas Kesehatan Kab Bantul

MoA Dinas Kesehatan Kab Bantul

25/PKS/UWHS/V/2025

(1) Objek Perjanjian Kerja Sama ini meliputi peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan kapasistas sumber daya masyarakat di Kabupaten Bantul. (2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a. praktik klinik dan non klinik di Dinas dan Puskesmas yang berada di wilayah kerja Dinas; b. bidang-bidang lain yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat yang disepakati oleh PARA PIHAK

MOU Terkait

IA Terkait