Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PKS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
11/PKS/UWHS/III/2025
(1) Objek dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Medukung Pembangunan Daerah; (2) Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a) Penurunan Angka stunting b) Pelatihan, Manajemen, dan Pemasaran Digital Ekonomi Kreatif c) Pendampingan Usaha Mikro Kecil Menengah d) Pelatihan dan Pendampingan sertifikasi halal, HAKI, PIRT e) Pendampingan Desa Wisata f) Pengembngan Kecamatan Berdaya (Pemberdayaan Ekonomi dan Perlindungan hak bagi perempuan, disabilitas, dan pemuda) g) Penguatan dan Pemberdayaan Koperasi h) Pengembangan sekolah inklusif i) Pendidikan Perubahan Iklim dan bencana untuk sekolah dan pesantren j) Pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUDESMA) k) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Tambak Ikan Nila l) Petani Millenial m) Pelayanan Kesehatan di Setiap Desa o) Pelatihan Pendidikan Anti Korupsi Bagi ASN dan Perangkat Desa p) Pelatihan Pengolahan dan manajemen Keuangan bagi Perempuan Pesisir dan Petani Perempuan q) Pendampingan Pengelolaan Sampah berbasis masyarakat dan Pengembangan Tempat Pembuangan Sampah Regional r) Penanganan Bulliying di sekolah (sosialiasi dan pendampingan untuk siswa, guru, dan orang tua murid) s) Upaya Preventif Penanganan Narkoba di Jawa Tengah (sosialiasi dan pendampingan untuk siswa, guru, dan orang tua murid) t) Literasi Digital untuk Internet Sehat bagi siswa, guru, dan orang tua u) Bidang lain yang disepakati PARA PIHAK