BPBD Provinsi Jawa Tengah
PKS BPBD Provinsi Jawa Tengah
34/PKS/UWHS/IX/2025
1. Objek dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah mendukung penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah; 2. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a. Mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi jawa tengah yaitu penanggulangan bencana dan berkelanjutan lingkungan melalui Mageri Segoro untuk mengamankan garis pantai dan Tim Tanggap Bencana; b. Penyelenggaraan kegiatan di bidang Kebencanaan; c. Penelitian dan pengembangan, pengabdian masyarakat, magang atau praktek kerja mahasiswa dan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik; d. Asistensi mengajar di satuan pendidikan; e. Kegiatan proyek kemanusiaan; dan f. Kegiatan lainnya yang disepakati bersama oleh PARA PIHAK