RS Panti Rapih Yogyakarta
PKS RS Panti Rapih Yogyakarta
027/PKS/UWHS/VII/2025
(1) Ruang lingkup perjanjian ini meliputi : Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Widya Husada Semarang meliputi Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Pendidikan, termasuk pembiayaan, manajemen pendidikan, pengelolaan dan pengendalian mutu, termasuk pemantauan dan evaluasi, aspek administrasi pelaksanaan perjanjian kerjasama serta hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan berupa praktik pembelajaran klinik, penelitian dan/atau pengambilan data, yang dilaksanakan dalam kaidah-kaidah hukum negara dan etika profesi tenaga kesehatan yang berlaku.