RSUP dr. Ben Mboi Kupang

PKS RSUP dr. Ben Mboi Kupang

18/PKS/UWHS/V/2025

(1) Ruang lingkup perjanjian ini meliputi : Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Widya Husada Semarang meliputi Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Pendidikan, termasuk pembiayaan, manajemen pendidikan, pengelolaan dan pengendalian mutu, termasuk pemantauan dan evaluasi, aspek administrasi pelaksanaan perjanjian kerjasama serta hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan berupapraktik pembelajaran klinik, penelitian dan/atau pengambilan data, yang dilaksanakan dalam kaidah-kaidah hukum negara dan etika profesi tenaga kesehatan yang berlaku;

MOU Terkait

IA Terkait