RSUD Batang
PKS RSUD Batang
04/PKS/UWHS/I/2025
(1) Ruang lingkup Perjanjian kerjasama ini adalah pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Widya Husada Semarang dan peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah kerja PIHAK KEDUA. (2) Pelaksanaan kegiatan kerjasama meliputi: a. Praktik klinik, Bimbingan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di wilayah kerja PIHAK KEDUA sesuai dengan tata cara yang disepakati oleh kedua belah pihak. b. Pendayagunaan mahasiswa praktikan, pembimbing klinik, dan Dosen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA dengan cara yang diatur bersama kedua belah pihak.