RSUD Haji Provinsi Jawa Tengah
PKS RSUD Haji Provinsi Jawa Tengah
02/PKS/UWHS/I/2025
(1) Kerja sama ini berazaskan saling membantu dan saling mendapatkan manfaat secara timbal balik sesuai dengan aturan yang berlaku. (2) Kerja sama ini dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi Rumah Sakit di bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. (3) Kerja sama ini bertujuan untuk: a. Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa program studi sesuai yang tercantum pada pasal 1 ayat (1) Perjanjian ini. b. Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap mahasiswa sesuai yang tercantum pada pasal 1 ayat (1) Perjanjian ini. c. Menunjang dan meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan di bidang peningkatan dan pengembangan ketrampilan klinik khususnya, serta kesehatan pada umumnya. (4) Kerja sama ini bermanfaat pada peningkatan fungsi pelayanan kesehatan pada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur serta pihak Universitas Widya Husada Semarang.