Rumah Sakit Telogorejo Semarang
PKS RS Telogorejo Semarang
017/PKS/BAAK/UWHS/IV/2025
Ruang lingkup peijanjian ini meliputi: Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Widya Husada Semarang meliputi Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana Pendidikan, termasuk pembiayaan, manajemen pendidikan, pengelolaan dan pengendalian mutu, termasuk pemantauan dan evaluasi, aspek administrasi pelaksanaan peijanjian keijasama serta hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan berupa praktik pembelajaran klinik, penelitian dan/atau pengambilan data, yang dilaksanakan dalam kaidah-kaidah hukum negara dan etika profesi tenaga kesehatan yang berlaku.