RSUD IR. SOEKARNO KABUPATEN SUKOHARJO
Perjanjian Kerjasama antara Universitas Widya Husada Semarang dengan RSUD IR. SOEKARNO KABUPATEN SUKOHARJO_ Semarang Tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Mahasiswa Dalam Rangka Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
39/PKS/UWHS/XII/2025
(1) Ruang lingkup Perjanjian ini adalah Pengelolaan dan Pelayanan Pendidikan dalam rangka penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada fasilitas PIHAK PERTAMA yang meliputi: a. Pendidikan yaitu kegiatan pelaksanaan dan pembelajaran mahasiswa PIHAK KEDUA; b. Penelitian yaitu kegiatan Penelitian bagi mahasiswa dan dosen PIHAK KEDUA; c. Pengabdian Masyarakat yaitu kegiatan mengaplikasikan ilmu Radiologi, Optometri, Teknologi Elektro Medis, Fisioterapi, Keperawatan, dan Informatika Medis di masyarakat untuk meningkatkan deraj at kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berobat di fasilitas PIHAK PERTAMA.