Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
MoU Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
05/MOU/UWHS/III/2025
(1) Objek Kesepakatan Bersama ini adalah tentang penyelenggaraan. (2) Ruang Lingkup dalam Kesepakatan Bersama ini meliputi : a. Pendidikan; b. Penelitian; c. Pelatihan; d. Pengabdian kepada Masyarakat; e. Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), g. Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah; dan h. Bidang kerja sama lain yang mendukung pembangunan Daerah dan disepakati oleh PARA PIHAK.